skip to main | skip to sidebar

Pages

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Layanan Kami
  • Tentang Kami

Solusi Bisnis Anda

Legalitas Perusahaan, Surety Bond & KontraBank Garansi, Dana Talangan Proyek, IT Consultant, Laundry

Pengurusan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )

Secara umum syarat-syarat membuat IMB cukup mudah:



  1. Mengisi formulir Permohonan Ijin.


  2. Foto Copy surat tanah


  3. Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping,belakang,rencana utilitas)


  4. Fotocopy KTP


  5. Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)


  6. Bukti pelunasan PBB


 

Tarif dan biayanya ada beberapa komponen:





  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2-


  • Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.


  • Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)


Dan utk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu IMB yg kalau tidak salah sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17


Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:





  1. Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.


  2. Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3.


  3. Bangun-bangunan di bawah tanah.


  4. perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

CONTACT US

Telp :
031-61141181
0856 4555 8436
email :
rakhasjaya@yahoo.com
rakhasjaya@gmail.com
Pin :
27e2fb86
Status YM
Status YM

BLOG STATISTIK

Diberdayakan oleh Blogger.
 
(c) Copyright 2010 Solusi Bisnis Anda. Designed by Blogspot Templates
Supported by Video Game Music, Website Hosting, VPS Hosting