skip to main | skip to sidebar

Pages

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Layanan Kami
  • Tentang Kami

Solusi Bisnis Anda

Legalitas Perusahaan, Surety Bond & KontraBank Garansi, Dana Talangan Proyek, IT Consultant, Laundry

Pengurusan Izin Gangguan ( HO )

Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Gangguan (HO ) ??
Izin Gangguan (HO) adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan dengan mempergunakan mesin mesin ataupun segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.


Syarat Izin Gangguan (HO)
1. Surat Permohonan.
2. Surat Rekomendasi Camat Setempat.
3. Fhoto copy KTP
4. Fhoto copy surat Keterangan Tanah/Surat Perjanjian sewa tanah.
5. Pas fhoto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 Lembar
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari jiran tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah .


Masa berlakunya izin Gangguan (HO) selama usaha masih berjalan.

Daftar ulang izin gangguan (HO) dilakukan setiap tahun.
Retribusai Daftar Ulang izin gangguan berdasarkan Luas Usaha dan Penggunaan Mesin.

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

CONTACT US

Telp :
031-61141181
0856 4555 8436
email :
rakhasjaya@yahoo.com
rakhasjaya@gmail.com
Pin :
27e2fb86
Status YM
Status YM

BLOG STATISTIK

Diberdayakan oleh Blogger.
 
(c) Copyright 2010 Solusi Bisnis Anda. Designed by Blogspot Templates
Supported by Video Game Music, Website Hosting, VPS Hosting