skip to main | skip to sidebar

Pages

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Layanan Kami
  • Tentang Kami

Solusi Bisnis Anda

Legalitas Perusahaan, Surety Bond & KontraBank Garansi, Dana Talangan Proyek, IT Consultant, Laundry

Pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus

NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 141/MPP/Kep/3/2002

NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor Umum (APIU); Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

Dokumen Permohonan NPIK:

1. Fotocopy NPWP

2. Fotocopy SIUP atau SP BKPM Khusus PMA

3. Fotocopy TDP

4. Fotocopy API-U atau APIP

5. Fotocopy APIT Khusus PMA

6. Pas Photo 3×4 = 2 lembar Background Merah

7. KTP direktur

8. Sewa menyewa Kantor/PBB Kantor

9. Sales kontrak / Purchase Order

10. Surat Kuasa di atas kop surat

Permohonan NPIK diajukan di menperindag dengan lama proses 14 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

CONTACT US

Telp :
031-61141181
0856 4555 8436
email :
rakhasjaya@yahoo.com
rakhasjaya@gmail.com
Pin :
27e2fb86
Status YM
Status YM

BLOG STATISTIK

Diberdayakan oleh Blogger.
 
(c) Copyright 2010 Solusi Bisnis Anda. Designed by Blogspot Templates
Supported by Video Game Music, Website Hosting, VPS Hosting